Tuesday, March 20, 2007

CD Interaktif Pengupahan

Sistem pengupahan di perusahaan secara nasional telah diperbaiki menyusul dikeluarkannya Kepmen 49 tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur & Skala Upah. "UMP yang tadinya berlaku untuk pegawai dengan masa kerja dari nol sampai satu tahun atau lebih kini diharapkan hanya berlaku untuk karyawan baru masuk (masa kerja 0 – 1 tahun). Selebihnya untuk pegawai dengan masa kerja satu tahun ke atas sistem pengupahan didasarkan pada struktur dan skala upah yang terkait dengan golongan dan masa kerja, Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan untuk memperbaiki tingkat pengupahan dan kesejahteraan pekerja di perusahaan serta untuk menghindari gejolak dan tuntutan pekerja terhadap kenaikan upah, seperti yang selama ini terjadi.

Pada kenyataannya banyak perusahaan yang menemui kesulitan secara administratif dalam menyusun struktur dan skala upah karena kurangnya pengetahuan dalam bidang pengupahan serta tidak adanya alat bantu yang memudahkan dalam membuat struktur dan skala upah.
Untuk itu diperlukan alat bantu untuk memudahkan dalam membuat struktur dan skala upah. Alat bantu yang dimaksud harus murah, mudah dimengerti, mudah dioperasikan, terhindar dari perhitungan matematis yang rumit serta memenuhi aspek legal UU No. 13/2003 dan Kepmen 49/2004.

Anda berminat??
Silahkan menghubungi :
Sdri. Eka
Tel. 021 35760434
email : info@hr-qu.com

2 comments:

OmmarGathan said...

pak saya karyawan PMA,mohon informasi ttg metode skala upah yg baik. trims

OmmarGathan said...

pak, saya pekerja yg membutuhkan informasi mengenai metode pembuatan skala upah, trims