Thursday, June 17, 2010

SISTEM KOMPENSASI - BENEFIT PERENCANAAN DAN IMPLEMENTASINYA

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima & dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan & dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sedangkan Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan / atau keperluan yang bersifat jasmaniah & rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman & sehat. Benefit diberikan dalam bentuk “non cash” diluar upah pokok, yang secara tidak langsung diberikan ke pekerja (pengobatan, pendidikan, cuti yang dibayar dll)

Tujuan dari pemberian kompensasi dan benefit adalah untuk menarik, memotivasi dan mempertahankan karyawan. Untuk itu dalam perencanaan dan penerapan sistem kompensasi dan benefit harus disesuaikan dengan visi, misi, strategi bisnis, dan strategi Human Resources (HR) perusahaan anda.
Pertama yang harus diperhatikan adalah aspek kesetaraan internal dan daya saing eksternal. Kesetaraan internal/keadilan internal diperoleh apabila perusahaan sudah melakukan proses evaluasi jabatan dengan benar. Daya saing eksternal adalah tingkat bayaran posisi-posisi/jabatan yang ada dalam perusahaan dibandingkan dengan usaha/industri sejenis dan biasanya berada dalam satu kawasan. Misal perusahaan manufaktur di bandingkan dengan perusahaan manufaktur dsb. Untuk itu perusahaan perlu mengikuti salary survey yang diadakan oleh lembaga penyedia salary survey, mengadakan survey sendiri atau menyelenggarakan survey bersama asosiasi industri.
Sistem kompensasi yang baik haruslah tidak bertentangan dengan peraturan dan UU yang berlaku, sederhana (tidak rumit), affordable (sesuai dengan anggaran perusahaan) dan mampu menunjang keberhasilan perusahaan. Terkait dengan anggaran harus diperhatikan faktor cash dan non cash. Kalkulasi anggaran kompensasi yang meliputi gaji pokok, berbagai tunjangan, insentif, lembur, pajak, jamsostek dan sebagainya harus dapat dihitung secara tepat dan akurat.
Rangkaian kegiatan kompensasi selalu terkait dengan bidang manajemen Human Resources yang lain seperti manajemen kinerja (performance management). Dalam manajemen kinerja ada penilaian kinerja. Bagi karyawan yang berkinerja baik sudah barang tentu akan mendapat kenaikan gaji yang lebih tinggi dibanding karyawan yang berkinerja tidak baik.
Dari berbagai rangkaian aktifitas manajemen kompensasi dan benefit tersebut harus diadministrasi dengan baik melalui manajemen payroll/penggajian. Dalam manajemen payroll perhitungan pendapatan(earning/addition) dan unsur potongan (deduction) harus bisa dibuat tepat dan akurat.
Pada akhirnya masalah kompensasi dan benefit tersebut harus dikomunikasikan kepada seluruh karyawan sehingga strategi sistem kompensasi dan benefit dapat dimengerti dan diterima oleh karyawan sehingga dapat menunjang keberhasilan perusahaan.

No comments: